Senin, 09 April 2012

TATIB SISWA SMP

Aturan Di Sekolah:

1.   Kegiatan
Belajar-Mengajar (KBM)

a.   Apel pagi: Siswa hadir 10
menit sebelum KBM dimulai

b.   Siap aktif mengikuti
pembelajaran dan mencatat intisari pelajaran  (senantiasa membawa buku, pulpen & alat KBM yang dibutuhkan).

c.   Siap menyelesaikan dan
menyerahkan tugas pembelajaran.

d.   Siap menjaga kebersihan dan
kerapihan tempat belajar.

e.    Siap mengikuti pelajaran
dengan posisi duduk rapih dan sopan dalam kelas secara terpimpin.

f.    Tidak keluar masuk ruangan
belajar kecuali izin dari guru/ustazd
.

g.   Tidak diperkenankan makan,
minum dan tidur saat mengikuti KBM (kecuali ada ijin/udzur)

h.   Tidak diperkenankan membawa
Alat (HP)

2.         Istirahat

a.   Pada saat istirahat siswa
diharuskan melaksanakan shalat dhuha.

b.   Pada saat istirahat semua
siswa tidak diperkenankan keluar lingkungan sekolah tanpa izin

petugas piket.

c.   Siswa senantiasa berprilaku
tertib, santun dan menjaga hijab.

 Aturan Di Asrama

1.   Melakukan dan memelihara
kebersihan dan kerapihan asrama dan lingkungannya;

2.   Mengucapkan
salam sebelum masuk asrama;

3.   Merapihkan tempat tidur dan
kamar asrama;

4.   Menjaga keamanan
barang-barang dan meninggalkan loker dalam keadaan terkunci;

5.   Menempatkan barang-barang
pada tempatnya dan tidak menggunakan barang orang lain kecuali mendapatkan ijin
dari pemiliknya;

6.   Bangun
paling lambat pukul 04.00 wib;

7.   Mematikan listrik, lampu,
pompa air dan alat listrik lainnya ketika tidur atau meninggalkan asrama;

8.   Melaksanakan jadwal piket
kebersihan yang telah disepakati;

9.   Melapor kepada mudabbir
ketika ada yang bertamu / menginap di asrama;

10. Tidur paling lambat
pukul 22.00 wib

11. Tidak diperkenankan
membunyikan musik/lagu-lagu yang tidak islami;

12. Tidak membuat gaduh atau
mengganggu teman atau ketentraman tetangga;

13. Tidak menaruh barang
sembarangan dan tidak membawa barang berharga (antara lain : perhiasan emas,
barang mewah dan lainnya);

14. Tidak diperkenankan
tidur di luar asrama yang telah ditentukan;



Aturan Di kamar Mandi

1.   Siswa
wajib menjaga dan memelihara kebersihan kamar mandi;

2.   Upayakan
tidak berlama-lama di kamar mandi, maksimalkan waktu di kamar mandi selama 5
(lima) menit;

3.   Tidak
merendam pakaian cucian lebih dari 24 jam;

4.   Peralatan mandi tidak di
simpan di kamar mandi;

5.   Berusaha selalu hemat air
dan sarana kamar mandi lainnya;

6.   Tidak berbuat sia-sia di
dalam kamar mandi;

7.   Mengamalkan adab masuk
kamar mandi/wc.  

 Aturan Alat Elektronik

1.   Siswa
tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi (handphone) dan sejenisnya selama menjadi siswa SMP

2.   Untuk
Siswa SMK, Siwa diperbolehkan membawa alat komunikasi(handphone) , dititip dimudabir dan hanya digunakan diluar Jam KBM
atas seijin mudabir

3.   Siswa
tidak diperbolehkan membawa laptop dan sejenisnya dalam masa tertentu

 Aturan dalam Perijinan

1.   Pulang
3(tiga) bulan sekali bagi siswa yang akan pulang, harus menyerahkan berita
tertulis kepada mudabbir;

2.   Setiap
siswa yang pulang harus membawa buku ijin pulang sebagai keterangan resmi dari
pesantren yang sudah ditandatangani oleh mudir pesantren dan harus ditanda
tangani oleh orang tua.

3.   Surat
Ijin Pulang merupakan surat keterangan resmi sebagai tanda siswa mendapatkan
restu untuk pulang dari pengelola pesantren;

4.   Siap
mengikuti disiplin kembali ke pesantren sesuai dengan perijinan dan melapor
kembali kepada pengelola pesantren/Mudabbir;

5.   Siap
selalu mengamalkan dan menjaga akhlak sebagai siswa pesantren saat ke luar
lingkungan pesantren atau saat di kendaraan atau saat di lingkungan rumah atau
dimanapun.

 Aturan dalam Pergaulan

1.   Santri
harus menghormati dan mengucapkan salam apabila bertemu dengan seluruh warga
pesantren dan tamu.

2.   Santri
dilarang berkelahi dan mengejek.

3.   Santri
dilarang mengancam (intimidasi), pelecehan murid lain baik secara
sendiri-sendiri atau kelompok.

4.   Santri
dilarang berpacaran.

5.   Santri
dilarang membudayakan prilaku yang tidak islami.

6.   Santri
dilarang berjudi dan taruhan.

7.   Santri
dilarang mencemarkan nama baik pesantren baik melalui media, prilaku secara
lisan maupun tulisan.

8.   Santri
dilarang membawa dan menghisap rokok di lingkungan pesantren maupun di luar
lingkungan pesantren.

9.   Santri
dilarang mengambil barang milik orang lain baik secara sadar maupun tidak
sadar.

10. Santri dilarang membawa,
menggunakan dan mengedarkan obat terlarang dan atau minuman keras dan
sejenisnya.

11. Santri dilarang membawa
senjata tajam.

12. Santri dilarang membawa hand phone (HP) dan sejenisnya

0 komentar:

Posting Komentar